Pertanyaan yang sering diajukan
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, yaitu Koperasi.
Polri diperbolehkan untuk melaksanakan Civic Mission didalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota, namun tidak dapat berlangsung dengan baik, sehingga sepakat untuk dibentuk Perkoperasian di Lingkungan Polri mulai dari Induk Koperasi di Mabes Polri, Pusat Koperasi di Polda dan Primer Koperasi di Polres.
Sesuai Instruksi Menpangak Nomor : 103/Ins/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang keharusan bagi segenap Anggota / Purnawirawan AKRI ( Polri ) menjadi Anggota Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkoperasian di Lingkungan Polri dibentuk sesuai Surat Keputusan Menpangak Nomor : 118/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang Bentuk , Susunan dan Organisasi Koperasi di Lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menpangak Nomor : 119/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965 Tentang Pengangkatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Dewan Pimpinan, Badan Pengawas.
Perkembangan Perkoperasian di Lingkungan Polri mulai dari Tahun 1965 sampai dengan sekarang, dengan berbagai jenis kegiatan usaha dan pasang surutnya dari masa ke masa.
Visi Inkoppol untuk menjadi Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang terdepan dan mandiri, dan Misinya menjalankan kegiatan usaha penyediaan jasa umum yang berbasis Iptek secara terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat dan solid, disamping prinsip-prinsip koperasi lainnya seperti sukarela, terbuka, demokrasi, rasa persatuan dan kesatuan, independen dan senantiasa memberikan layanan prima kepada anggota koperasi.
Jejaring Inkoppol meliputi Puskoppol di lingkungan Satuan Organisasi Mabes Polri dan 33 Puskoppol Daerah yang ada di Polda seluruh Indonesia, termasuk Primer Koperasi pada Satuan Kerja di Lingkungan Mabes Polri dan Satuan Polres seluruh Indonesia.
Anggota Perkoperasian di lingkungan Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri yaitu Anggota Polri aktif dan PNS Polri aktif dan para Purnawirawannya yang masih menjadi anggota Koperasi yang tergelar diseluruh Indonesia.
Kegiatan usaha yang dilakukan adalah Jasa Umum sesuai dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki ( sumberdaya manusia dan permodalan ) dengan prinsip memperoleh pendapatan yang memadai dan menghasilkan keuntungan yang mampu mendukung distribusi SHU ( sisa hasil usaha ) dan menghindarikekeliruan yang berimplikasi kerugian.
Terhadap kegiatan usaha yang menggunakan permodalan sendiri, diupayakan untuk memperoleh pendapatan yang maksimal dan memperoleh keuntungan yang mampu menyumbang SHU yang besar, dan terhadap kegiatan usaha yang menggunakan permodalan kemitraan, harus mampu memperoleh share profit yang memadai sesuai dengan kompetensi jasa dan share modal yang diberikan dalam kerjasama.
Kemandirian dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan SDM, Modal dan Kesempatan yang dimiliki, mengingat rata-rata pelaksana perkoperasian dilingkungan Polri banyak yang masih aktif dan waktunya harus fokus untuk menjalankan tugas negara dalam rangka Binkamtibmas, sehingga pengelolaan koperasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan tenaga outsourcing pada jam-jam dinas.
Para pengemban perkoperasian dilingkungan Polri harus senantiasa memegang teguh Nilai-nilai Dasar yang diyakini dan diterapkan dalam menjalankan aktifitasnya antara lain : BERSIH dan jauh dari benturan kepentingan pribadi,serta jujur, dan berpedoman kepada Tata Kelola Perkoperasian yang baik, mampu BERKOMPETISI dan sehat dalam bisnis, FOKUS kepada pemberian pelayanan prima kepada anggotanya serta CAPABEL berkenaan dengan pengalaman selama bertugas sebagai anggota Polri.
Bisnis ritel yang dikelola perkoperasian di lingkungan Polri lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi terutama berkenaan dengan kecukupan sandang dan pangan, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk melayani masyarakat sekitarnya yang membutuhkan.
Pola yang dilakukan bisa dilakukan dengan pembayaran secara tunai dan atau pembayaran secara tertunda, sesuai dengan kesepakatan anggota dengan pelaksana.
Keuntungan yang diperoleh, dihimpun dan dishare secara proporsional sebagaimana diatur dalam AD-ART antara lain untuk permodalan, investasi, pengembangan SDM dan SHU untuk seluruh anggota Koperasi.
Pengurus dan Pengelola perkoperasian dilingkungan Polri harus peka dan adaptif terhadap perkembangan keadaan dilingkungan masing-masing sebagaimana perkembangan tantangan masa depan pada era global yang sangat kompetetif dan penuh dengan ketidak pastian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakomodir dalam menyusun visi, misi, tujuan dan strategi serta program pencapaian kegiatan usaha yang dilakukan.
Inkoppol sebagai Lembaga Perkoperasian yang mengelola bisnis berbasis kerakyatan, harus mampu bergerak dengan cepat mengantisipasi peluang melalui bangunan kemitraan dengan jejaring yang sudah terbangun dari pusat sampai daerah melalui pemanfaatan perkembangan teknologi yang ada dan pemberdayaan seluruh potensi yang dimiliki.
Melalui pembangunan website dan keharusan pengurus perkoperasian dilingkungan Polri menjalin komunikasi secara kelembagaan maupun dengan mitra usahanya, diharapkan bisa lebih cepat dan mudah serta mampu memotong birokrasi yang panjang dan rumit, namun tetap berada pada koridor hukum dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Semua program kerja Inkoppol senantiasa mengacu dan mendukung Program Pemerintah yaitu Pembangunan Berkelanjutan dengan tetap memperhatikan masa depan, terutama berkenaan dengan tujuan dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan untuk mendukung kesejahteraan anggota Polri secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya dilapangan, senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku dan keberadaannya dilingkungan masyarakat dengan tetap menjaga kelangsungan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mendukung 17 tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana komitmen pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla yang dimuat dalam RJPM 2015 – 2019 yang dapat dilakukan oleh pengelola Perkoperasian dilingkungan Polri antara lain :
- Kelangsungan Pendidikan keluarga besar Polri,
- Terbukanya lapangan perkerjaan yang diciptakan sendiri untuk keluarga besar Polri melalui usaha-usaha mandiri,
- Memperkecil kesenjangan kehidupan dilingkungan keluarga besar Polri,
- Hidup hemat,
- tidak boros dan berkecukupan, serta peduii terhadap masyarakat dilingkungan anggota Polri berada.
Semua program strategi tersebut dimuat dalam Program Pembangunan Lima Tahunan ke – II Inkopol 2018 – 2022.
Gerakan yang dilakukan Inkoppol adalah lebih mengutamakan dilingkungan Keluarga Besar Polri dahulu, selanjutnya melalui kemitraan dengan masyarakat di lingkungannya sesuai program community policing nya Polri.
Yang dilakukan bersama Polri adalah mempersiapkan anggota Polri yang akan Purna Tugas, untuk bergabung menjalankan kegiatan yang mampu mendukung kelangsungan hidup setelah pengabdian dinas kepada negara selesai, namun keberadaan dilingkungan masyarakat tetap berlangsung sampai hayat dikandung badan.
Secara mandiri, seluruh pengurus perkoperasian dilingkungan Polri sesuai wilayah tugasnya memberikan kemampuan anggotanya untuk mampu melakukan kegiatan usaha melalui perkoperasian yang dilaksanakan secara bersama dengan semangat gotong royong, baik permodalan, pengelolaannya maupun pengawasannya, sehingga tercipta kehidupan bersama.
Lembaga koperasi ditingkat Primer, tidak mewadahi warga masyarakat yang ingin bergabung dalam primer koperasi dilingkungan Polri ( khusus anggota Polri aktif, PNS Polri dan Purnawiran Polri yang tidak melepas keanggotannya sebagai anggota koperasi setelah pensiun ).
Kemitraan usaha juga dapat dibangun dengan warga masyarakat sekitar baik secara perorangan maupun kelompok UKM yang dikelolanya, sehingga dapat bersinergi untuk kemajuan dilingkungannya.
Implementasi penerapan perkembangan teknologi informasi dengan dibangunannya website Inkoppol ( masih dalam proses penyempunaan website yang sudah ada dengan konten yang lebih luas dan dapat di akses oleh publik dalam rangka kemitraan usaha ) dan penggunaan surel bagi pengemban perkoperasian dilingkungan Polri untuk mempercepat komunikasi dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan usaha.
Melalui penyebaran profile inkoppol melalui website, diharapkan kemitraan yang hendak dibangun oleh Inkoppol dengan mitra usaha terkait maupun pihak lain yang ingin bermitra dengan Inkoppol berkenaan dengan konten bisnis yang dikelolanya untuk disinergikan agar mampu memperoleh pendapatan dan keuntungan bersama yang maksimal.
- Inkoppol dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi yang dikembangkan antara lain :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
- Merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatankemanfaatan koperasi.
- Melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional dan internasional.
- Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
- Tata Nilai.
- BERSIH ( clean ), dikelola secara profesional, jujur, menjauhi benturan kepentingan, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas yang berdasarkan azas tata kelola koperasi yang baik.
- KOMPETETIF ( competetive ), mampu berkompetisi dalam skala nasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
- FOKUS PADA PELANGGAN ( customer focused ), berorientasi kepada kepentingan customer dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada customer.
- BERKEMAMPUAN ( capable ), dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan berpengalaman.
- Tantangan yang dihadapi dalam menjalankan Prinsip dan Tata Nilai Koperasi tersebut adalah perkembangan keadaan yang penuh dengan ketidak pastian, perubahan Organisasi Polri yang menyesuaikan perubahan Pemerintahan di Pusat dan Daerah serta Perubahan Mindset dan Cultureset Pegawai Negeri pada Polri yang menjadi anggota Koperasi, namun semuanya dapat dilaksanakan dengan baik dengan berbagai penyesuaian dan sikap kepemimpinan yang profesional, bersih, transparan, modern, terpercaya dan akuntabel.
Perkoperasian Polri memiliki jejaring sesuai Struktur Organisasi Polri yang rentang kendalinya seluruh Indonesia mulai dari Pusat ( Inkoppol ) sampai dengan Polres ( Prinkoppolres ) dan anggotanya adalah Pegawai Negeri pada Polri baik aktif maupun sudah purnawirawan ( bagi mereka yang tidak keluar dari koperasi / melepasa keanggotaan koperasinya setelah pensiun ).
Kegiatan usahanya disesuaikan dengan kebutuhan, yang pada umumnya bergerak dibidang penyediaan jasa umum, toko koperasi berkenaan kebutuhan akan sandang, pangan dan papan serta simpan pinjam non perbankan.
Sebagaimana tercantum dalam Program Lima Tahunan Kedua Inkoppol Tahun 2018 – 2022 antara lain sbb :
Tujuan
- Tercapainya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Inkoppol dalam bentuk kepuasan masyarakat atas kemitraan yang telah berlangsung.
- Terbangunnya kemitraan (partnership) dengan berbagai Institusi / Lembaga, Badan Usaha Milik Negara maupun Swasta.
- Terbangunnya kemitraan dengan masyarakat sebagai implementasi dari Community Policing (perpolisian masyarakat) dengan membangun kemitraan usaha yang ditangani bersama antara masyarakat dengan Koperasi di Lingkungan Polri.
- Terwujudnya good governance dalam Perkoperasian di Lingkungan Polri dengan pemberdayaan potensi masyarakat yang independen.
- Terwujudnya restrukturisasi organisasi perkoperasian di Lingkungan Polri yang kecil namun effektif.
- Terpeliharanya aset – aset Perkoperasian di lingkungan Polri, baik berupa tanah dan bangunan maupun materiil logistik lainnya.
Strategi
- Memantapkan kepercayaan masyarakat terhadap Inkoppol yang merupakan syarat utama untuk meningkatkan kinerja Inkoppol dengan memperluas kemitraan (partnership dan networking) secara bertahap dengan masyarakat melalui sasaran :
- Memperbanyak frekuensi keberadaan Pegawai Negeri pada Polri dan Purnawirawannya sebagai kader koperasi di tengah – tengah masyarakat.
- Mengembangkan sistem komunikasi dengan didukung teknologi komunikasi mulai dari kecepatan respon, komunikasi persuasif, sampai pada pengendalian usaha berbasis teknologi.
- Memfokuskan kegiatan usaha yang mampu memberikan konstribusi pendapatan dan keuntungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
- Memberikan respon cepat terhadap setiap kebutuhan anggota koperasi khususnya terkait dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Dalam menjalankan usahanya tidak semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun tetap dapat membantu kebutuhan dasar anggotanya.
- Meningkatkan profesionalisme dan ketrampilan anggota koperasi dengan didukung ilmu pengetahuan dan teknologi ( teknologi informasi ) yang terpadu, untuk memudahkan akses publik atas transparansi manajemen bisnis yang dikelola.
- Mengajak masyarakat :
- Kerja sama dengan Institusi / Lembaga / Departemen yang peduli Koperasi dengan cara :
- Merumuskan pedoman pemahaman tentang perkoperasian bagi masyarakat yang tertib hukum, tahu akan hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
- Mensosialisasikan semangat kerjasama kemitraan usaha pada masyarakat, melalui keteladanan.
- Terwujudnya dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, cepat dan tanggap serta kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efisien dan efektif, biaya yang formal dan wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif.
- Kerja sama dengan Institusi / Lembaga / Departemen yang peduli Koperasi dengan cara :
- Memantapkan kepercayaan masyarakat terhadap Inkoppol yang merupakan syarat utama untuk meningkatkan kinerja Inkoppol dengan memperluas kemitraan (partnership dan networking) secara bertahap dengan masyarakat melalui sasaran :
Inkoppol mengembangkan kegiatan usahanya ( bidang jasa umum ) sesuai dengan kompetensi dan kemampuan SDM serta keuangan yang dimiliki.
Anggota perkoperasian dilingkungan Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri, bukan masyarakat umum, sehingga tidak ada warga masyarakat yang menjadi anggota koperasi dilingkungan Polri.
Inkoppol mengembangkan kegiatan usaha dibidang pertanian melalui kemitraan dan yang sudah pernah dilakukan adalah Pemasaran, Konsultasi Keamanan Distribusi Pangan.
Inkoppol mengelola tanaman pangan tertentu ( jamur tiram, jagung, ketela pohon, sengon, sayur mayur ) dan dilaksanakan sebagai uji coba yang akan dikembangkan di Primkoppolres yang ada di wilayah dan memiliki lahan yang cukup serta bekerjasama dengan masyarakat petani setempat.
Misi Inkoppol adalah menjalankan usaha penyediaan jasa umum yang berbasis iptek secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat dan solid.
Penyediaan jasa umum yang mampu dikerjakan sesuai kompetensi dan kemampuan serta ketersediaan sumber daya ( tidak emosional ) dan dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan yang dibangun dan saling menguntungkan ( tidak memanfaatkan Polri sebagai alat kekuasaan, mengingat anggota koperasi Polri secara umum adalah anggota Polri yang masih aktif dan harus dihindari penyalahgunaan kekuasaan dan harus bersifat bisnis murni ).
Dalam pelaksanaan dilapangan, harus dihindari adanya penyalahgunaan wewenang dan tetap berada pada koridor hukum dan bisnis secara jujur, profesional dan tidak berpihak.
Inkoppol itu adalah Induk Koperasi Kepolisian RI yang merupakan Koperasi sekunder tinkat pusat ( nasional ).
Polri diperbolehkan untuk melaksanakan Civic Mission didalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota, namun tidak dapat berlangsung dengan baik, sehingga sepakat untuk dibentuk Perkoperasian di Lingkungan Polri mulai dari Induk Koperasi di mabes Polri, Pusat Koperasi di Polda dan Primer Koperasi di Polres.
Sesuai Instruksi Menpangak Nomor : 103/Ins/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang keharusan bagi segenap Anggota / PurnawirawanAKRI ( Polri ) menjadi Anggota Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkoperasian di Lingkungan Polri dibentuk sesuai Surat Keputusan Menpangak Nomor : 118/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang Bentuk , Susunan dan Organisasi Koperasi di Lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menpangak Nomor : 119/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965 Tentang Pengangkatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Dewan Pimpinan, Badan Pengawas.
Perkembangan Perkoperasian di Lingkungan Polri mulai dari Tahun 1965 sampai dengan sekarang, dengan berbagai jenis kegiatan usaha dan pasang surutnya dari masa ke masa.
Jadi, dibentuknya perkoperasian dilingkungan Polri adalah dalam rangka membantu dinas dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota Polri terhadap kebutuhan sandang, pangan dan papan terutama anggota Polri lapis bawah yang berpenghasilan kecil melalui usaha perkoperasian.
Suksesnya pengelolaan perkoperasian dilingkungan Polri adalah terletak pada manajemen pengelolaan yang dilakukan oleh Pengurus Yang Jujur, Bersih, Kapabel sebagaimana telah diuraikan dalam Visi. Misi. Tujuan, Tata Nilai dan Prinsip Perkoperasian di lingkungan Polri.
Dalam pengabdiannya harus tulus, ikhlas mendarma baktikan waktu, tenaga dan pemikirannya untuk kepentingan bersama.
Karena prinsip Koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5, maka kepengurusan perkoperasian di lingkungan Polri dipilih dan diangkat melalui forum RAT, dalam pelaksanaan pengabdiannya harus mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, dan dilakukan dengan tulus ikhlas tanpa pamrih, walaupun Organisasi memberikan Honor sebagai Pengurus / Pengelola sesuai kemampuan keuangan koperasi.
Keanggotaan koperasi dilingkungan Polri pada primer Koperasi bersifat sukarela, namun apabila bukan anggota koperasi, maka anggota Polri tersebut tidak berhak mendapatkan hak-haknya berkenaan kegiatan usaha koperasi, seperti fasilitas simpan pinjam keuangan koperasi, SHU.
Sedangkan Inkoppol adalah koperasi sekunder tingkat pusat, sehingga dengan terbentuknya Polda Baru, harus dibentuk Puskoppolda baru dan wajib menjadi anggota Inkoppol, karena pada Polda Baru tersebut sudah terbentuk Primkoppolres.
Pada prinsipnya tidak ada kendala dalam pembentukannya, hanya jalinan komunikasi dan semangat kebersamaan saja yang perlu dibangun dan dikembangkan.
Aturannya adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, AD-ART, Peraturan Khusus, Pedoman tentang Pokok-pokok Hubungan Tata Cara Kerja dilingkungan Perkoperasian Polri.
Semuanya harus dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Disamping melaksanakan kegiatan usaha , Inkoppol melaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan kompetensi dan peluang yang ada.
Kegiatan usaha yang dilakukan Inkoppol berkenaan dengan usaha jasa umum berbasis iptek sesuai prinsip-prinsip komersial yang kuat dan solid, artinya dilaksanakan secara profesional, patuh hukum dan kemitraan yang dapat dipercaya.
Kinerja Inkoppol sampai saat ini mendapatkan penil;aian baik oleh Kemenkop- ukm dan Dekopin, karena setiap penyelenggaraan RAT senantiasa dilaksanakan tepat waktu ( 5 bulan setelah tutup buku pada akhir bulan Desember tahun berjalan ) dan dilaksanakan pada setiap bulan Maret Tahun berikutnya dan perjalanan kegiatan usahanya mengalami peningkatan.
Sampai dengan saat ini belum ada Lembaga Perkoperasian dilingklungan Polri yang dibubarkan oleh Kemenkop – ukm karena penilaian buruk maupun pailit.
Secara umum tidak ada perbeadaan yang bersifat prinsip, hanya perkoperasian dilingkungan Polri masa lalu masih berada dalam struktur organisasi Polri sebagai badan ekstra struktur dimana perangkatnya adalah anggota Polri aktif dan kegiatannya seluruhnya menggunakan fasilitas dinas ( yang dibiayai oleh APBN ) baik bangunan, kendaraan, TLAG.
Sejak tahun 2005, telah dilakukan penataan terhadap organisasi perkoperasian dilingkungan Polri, Perkoperasian dilingkungan Polri dan Yayasan dikeluarkan dari struktur organisasi Polri menjadi DILUAR BADAN EKSTRA STRUKTUR POLRI, dimana perangkatnya tidak harus anggota Polri aktif, dipilih dan diangkat melalui forum RAT, tidak lagi menggunakan fasilitas dinas Polri yang dibeayai APBN ( kegiatan bisnis tidak diperbolehkab menggunakan fasilitas dinas ), namun masih ada peluang pemanfaatan fasilitas ( BMN Polri ) Polri dengan cara sewa sesuai PMK 57 / PMK.06 / 2016 tanggal 8 April 2016 secara sewa dan membayar sewa kepada kas negara melalui DJKN.
Syarat menjadi anggota Inkoppol adalah Puskoppol Mabes Polri dan Puskoppolda yang sudah terbentuk, mendaftarkan diri serta memnyetorkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan bisa berkonstribusi Simpanan Sukarela serta memenuhi ketentuan yang diberlakukan Inkoppol.
Pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta yang bersedia bermitra untuk menjalankan usaha bersama perkoperasian dilingkungan Polri berkenanan jaminan brand Inkoppol yang dikelolal oleh manajemen yang capable.
Kemitraan dibangun melalui dialog, perumusan naskah kesepahaman untuk kerjasama dan selanjutnya dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
Profit yang dihasilkan dishare sesuai kapasitas masing-masing dan saling menguntungkan dan umunya jangka panjang.
Usaha koperasi yang dilaksanakan dilingkungan Polri berimplikasi kepada pemenuhan kebutuhan anggota koperasi di lingkungan Polri yang dilaksanakan secara mandiri.
Pemenuhan kebutuhan pasokan sandang dan pangan yang diusahakan oleh primkoppolres untuk anggota Polri yang bertugas dikewilayahan terpencil, perbatasan dan pulau-pulau terluar dapat diperoleh dengan harga terjangkau dan mampu mendukung pelaksanaan tugas Polri.
Inkoppol membantu pelaksanaan pengamanan melalui kegiatan pemberian konsultasi pengamanan serta bantuan pengamanan oleh anggota Polri didaerah terhadap distribusi pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Kaltim kewilayah distribusi untuk mencapai sasaran sebagai mana programnya Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Harga sehingga tidak merugikan Petani dan terhindar dari kenakalan distributor setempat.
Sesuai Perintah Presiden Jokowi, para Driver angkutan yang menggunakan aplikasi online, wajib diakomodir dalam Perkoperasian.
Inkoppol sebagai Lembaga Koperasi mempunyai Divisi Usaha Jasa Transportasi baik untuk angkutan orang maupun barang.
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan dan community policing, Inkoppol mengakomodir para MITRA DRIVER ( KHUSUS RODA 4 ) pengguna aplikasi yang mau bergabung dengan Inkoppol ( bagi yang bersedia bergabung, diwadahi dalam Primer Koperasi Karya Marga Indonesia ) dan memiliki kewajiban membayar Simpok Rp.100.000,- dan SimJib Rp.5.000 / bulan dan anggota primkop K@mi mendapatkan bantuan dalam pengurusan kewajibannya sebagai Mitra Driver Online sesuai ketentuan Permenhub 108 Tahun 2017 seperti antara lain memperoleh bantuan pengurusan SIM A Umum, KIR.
Direktur PT Solusi Transportasi Indonesia ( Grab Indonesia ) yang menggandeng Inkoppol untuk mengakomodir Mitra Driver dan Inkoppol diberi kuota 15.000 untuk seluruh Indonesia dan yang bergabung dengan Divisi Transportasi Inkoppol baru 6.000 orang dengan menggunakan aplikasi Grab.
Karena Grab Indonesia yang bermitra dengan Inkoppol, maka Inkoppol hanya bermitra dengan PT. Solusi Transportasi Indonesia saja.
Berkenaan dengan Taxi Konvensional, bagi Inkoppol tidak ada masalah, karena Inkoppol mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat sesuai Permenhub 108 Tahun 2017.
Latar belakang pembentukan Divisi Usaha tentunya berkenaan dengan usaha yang akan dikelolanya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan anggota Inkoppol dan bukan bersifat tray and error ( uji coba ), karena dalam operasionalnya menggunakan modal anggota dan berimplikasi kepada perolehan keuntungan dan bukan kerugian.
Divisi Usaha Pemasaran BBM Pertamina dan BBG Pertamina, beritujuan untuk membantu pemerintah dalam pelayanan kepada pengguna moda angkutan umum yang semula untuk angkutan umum seperti BBM bersubsidi ( premium dan solar ) yang dalam pelaksanaannya diperlukan pengamanan distribusi yang adil dan merata dan distribusinya tidak lebih dari 8.000 KL setiap harinya.
Dan untuk BBG Pertamina dikhususkan kepada penjualan elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat lapis bawah terpilih melalui Pangkalan Binaan Agen Inkoppol pada setiap Daerah Tingkat II ( perijinan hanya diberikan kepada Inkoppol untuk satu wilayah Dati II saja dan tidak boleh diedarkan lintas kabupaten kota ataupun antar Propinsi ) dengan jumlah DO yang terbatas dan tidak bisa lebih dari 4 DO setiap harinya.
Kegiatan sosial yang dilakukan oleh Inkoppol umumnya merupakan kegiatan pendahuluan sebelum usaha pokok dilaksanakan dan Divisi Usaha yang akan melaksanakannya merencanakan menggelar bhakti sosial untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Sebagai contoh, sebelum menjalankan kegiatan transportasi hasil tebang tebu RNI di PGRW II Subang, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pembekalan kepada perangkat Satuan Kewilayahan Polri di Polres dan Polsek sesuai route angkutan tebu dari areal tanam di Subang menuju PGRW di Jatitujuh Majalengka dengan membagikan gula konsumsi untuk keluarga besar anggota Polri di Polsek lintasan.
Pada setiap menjelang Lebaran, Inkoppol menggelar operasi pasar terhadap kebutuhan sembako murah, baik untuk keluarga besar Polri maupun masyarakat sekitar wilayah kerja Inkoppol, demikian juga pemberian santunan kepada kaum dhuafa disekitar wilayah kerja Inkoppol sebagai wujud CSR sebagaimana diatur dalam Peraturan Khusus Inkoppol pasal 29.
Pelayanan dan kegiatan operasional usaha yang dilakukan oleh Divisi Usaha Inkoppol dikendalikan oleh Kepala Divisi Usaha dengan perangkatnya, Pengurus dan Pengawas mengendalikan aspek adminsitrasi sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku dan kewajiban perpajakan.