Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi, hal ini sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang menjadi asas koperasi. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai abdi masyarakat sudah sewajarnya membentuk koperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan akhir tahun 1965 baru tersusun sampai dengan tingkat primer, itupun masih belum merata dan belum dibina langsung oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perekonomian Sekitar tahun 1965 mengalami penurunan yang berat, dengan ditandai tingkat inflasi yang tinggi (± 600%), hal ini menyebabkan kemampuan negara di dalam pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin kurang.
Untuk mengatasinya, Komandan Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan untuk melakukan civic mission, namun hasilnya kurang memenuhi sasaran. Untuk itu disepakati untuk mengusahakan adanya suatu badan usaha yang resmi di lingkungan dinas untuk melakukan usaha dengan berorientasi pada bisnis, maka dibentuklah koperasi.
PROSES TERBENTUKNYA INDUK KOPERASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pada awal tahun 60-an, Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia menugaskan beberapa perwira untuk belajar ke Amerika Serikat dalam rangka civic mission. Diantaranya beberapa perwira tersebut salah satunya adalah Komisaris Tingkat Dua Taslan Karnadi SH. Sekembalinya dari tugas belajar pada akhir tahun 1964, ditugaskan di Direktorat Kesejahteraan di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Dia menyusun tulisan tentang perlunya kehidupan berkoperasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditumbuhkan, ditata organisasinya dan dikembangkan usahanya untuk kemanfaatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama keluarganya.
Tulisan Komisaris Polisi Tingkat Dua Taslan Karnadi, SH. kemudian disampaikan kepada KBPR Singgih Notohadinegoro selaku Dir. Sajah ketika itu, dengan harapan dapat diteruskan kepada dan dibicarakan dengan Pimpinan POLRI. Akan tetapi nampaknya beliau tidak berhasil meyakinkan bapak-bapak Pimpinan Polri. Pada waktu Komisaris Polisi Tingkat Satu Ating Suganhir menjabat sebagai pejabat Direktur Sajah, gagasan dan tulisan itu disampaikan kembali oleh Komisaris Polisi Tingkat Satu Ating Suganhir kepada Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Jenderal Sucipto Yudodihardjo melalui Deputi Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Brigjen Pol. Drs. R. Soeparno Soeriatmadja.
Gagasan tersebut disetujui oleh Menteri Panglima Angkatan Kepolisian dan kepada Komisaris Polisi Tingkat Satu R. Ating Suganhir Satjamihardja diminta untuk menyiapkan instruksi dan surat keputusan yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisaris Polisi Tingkat Satu Taslan Karnadi, SH. yaitu:
- Instruksi No: 103/Ins/MK/65 tanggal 19 November 1965 tentang Keharusan bagi segenap Anggota/Purnawirawan AKRI untuk menjadi Anggota Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No: 118/SK/MK/65 tanggal 19 November 1965, tentang Bentuk, Susunan, dan Organisasi Koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No: 119/SK/MK/64 pada tanggal 19 November 1965, tentang Pengangkatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan instruksi dan surat-surat keputusan ini, maka terbentuklah Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Pada tanggal 19 November 1965, Dewan Pimpinan/Pimpinan Harian serta Basis Pengawas INKOPAK dalam upacara sederhana di Wisma Bhayangkari telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji di depan MenPangak disaksikan oleh Menteri Koperasi Achadi. Sejak itulah maka kegiatan perkoperasian di lingkungan KOPOL memasuki era baru, yaitu secara resmi terwadahi dalam satu wadah organisasi INKOPAK di bawah pembinaan langsung dari Pimpinan Polri baik di pusat maupun di daerah.
PERKEMBANGAN INDUK KOPERASI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DARI MASA KE MASA
Masa Kepengurusan Pertama (19 November 1965 – 26 Juli 1969)
Keanggotaan
Dengan terbentuknya Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 19 November 1965, maka koperasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia telah mempunyai wadah tunggal pembinaan. Pada saat itu keadaan perkoperasian di daerah dalam kualitas dan kuantitasnya masih beraneka ragam, yaitu:
- Ada daerah yang telah memiliki organisasi Koperasi berbadan hukum tingkat primer sampai dengan gabungan dan di bawah pimpinan kesatuan masing-masing, telah melaksanakan usaha-usaha secara aktif di segala bidang perkoperasian.
- Ada daerah yang telah memiliki koperasi berbadan hukum dari tingkat primer sampai dengan Gabungan, akan tetapi belum mulai usaha-usahanya secara aktif.
- Ada daerah di mana Koperasi berbadan hukum tingkat primer telah berkembang, akan tetapi belum membentuk organisasi tingkat pusat dan gabungan.
- Ada daerah yang telah melakukan usaha seperti koperasi tetapi belum berbadan Hukum.
Namun berkat bimbingan Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan keuletan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, keadaan organisasi koperasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia pada akhir tahun 1968 telah menjadi lebih baik. Hal ini ditandai dengan telah terbentuknya Primkopak-primkopak, Puskopak-puskopak dan Gakopak-gakopak di tingkat wilayah seluruh Indonesia, data Koperasi Angkatan Kepolisian yang terkumpul pada akhir tahun 1968 adalah 15 Gakopak, 44 Puskopak dan 229 Primkopak.
Kepengurusan Susunan kepengurusan Induk Koperasi Angkatan Kepolisian yang pertama terdiri dari: Dewan Pimpinan: | ||
Ketua Umum | : | Brigjen. Pol. Drs. R. Soeparno Soeriaatmadja (Deputi Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Republik Indonesia Urusan Administrasi) |
Wakil Ketua | : | Irjen. Pol. M. Oudang |
Panitera | : | Kombes. Pol. Drs. R. Safwan S. Astradiningrat (Asisten Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Republik Indonesia bidang logistik) |
Anggota | : |
|
Pimpinan Harian | ||
Ketua Umum | : | Kombes. Pol. Drs. R. Safwan S. Astradiningrat (Asisten Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Republik Indonesia bidang logistik) |
Ketua Satu | : | AKBP Drs. R. Hartono (Direktur Kesejahteraan Departemen Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) |
Ketua Dua | : | AKBP Drs. Soemarko (Direktur Materiil Departemen Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) |
Panitera | : | Komisaris Tingkat Satu Taslan Kamadi, SH. (Asisten Tiga Direktur Kesejahteraan Departemen Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) |
Bendahara | : | Brigjen. Pol. R. Moh. Saleh (Direktur Keuangan Departemen Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) |
Anggota | : |
|
Badan Pengawas | : | Kombes. Pol. M. Sanoesi Tanoemihardja (Direktur Pengawas Keuangan Departemen Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) |
Setelah pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian melaksanakan tugasnya selama dua tahun dan dinilai sudah cukup berhasil, maka disarankan perlu untuk menyempurnakan organisasi, maka pengurus mengajukan usul kepada Menteri Panglima Angkatan Kepolisian dengan surat Nomor: K.434/B-4/1967 tanggal 5 Juni 1967. Usul tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol: 102/SK/MENPANGAK/1967 tentang Perubahan Bentuk Organisasi Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan Surat Keputusan tersebut, maka susunan kepengurusan Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia menjadi sebagai berikut:
Dewan Pimpinan : | ||
Ketua Umum | : | Brigjen. Pol. Drs. R. Soeparno Soeriaatmadja. |
Wakil Ketua | : | Irjen. Pol. A.J.M. Pieter. |
Panitera | : | Brigjen. Pol. Drs. R. Safwan S. Astradiningrat. |
Anggota | : | Irjen. Pol. R. Ng. S. Suwondo. |
Pimpinan Harian : | ||
Ketua Umum | : | Brigjen. Pol. Drs. R. Safwan S. Astradiningrat. |
Ketua Satu | : | Komisaris Besar Polisi Drs. R. Hartawan. |
Ketua Dua | : | Komisaris Besar Polisi Drs. Soemarko. |
Panitera | : | AKBP. Taslan Kamadi, SH. |
Bendahara | : | AKBP. R. Marsoedi Slamet. |
Anggota | : |
|
Badan Pengawas | : | Kombes. Pol. M. Sanoesi Tanoemihardja. |
Pada tahun 1968 Kepengurusan Induk Koperasi Angkatan Kepolisian diadakan penyempurnaan kembali dengan dikeluarkan Surat Keputusan Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol: 116/SK/PANGAK/1968 sehingga susunan kepengurusan menjadi sebagai berikut:
Dewan Pimpinan : | ||
Ketua Umum | : | Irjen. Pol. Drs. R. Soeparno Soeriaatmadja. |
Wakil Ketua | : | Irjen. Pol. A.J.M. Pieter. |
Panitera | : | Brigjen. Pol. Drs. R. Safwan S. Astradiningrat. |
Anggota | : | Irjen. Pol. R. Ng. S. Suwondo. |
Pimpinan Harian | ||
Ketua Umum | : | Brigjen. Pol. Drs. R. Safwan S. Astradiningrat. |
Ketua Satu | : | Komisaris Besar Polisi Drs. Sarbaban. |
Ketua Dua | : | Komisaris Besar Polisi Koesnoro. |
Panitera | : | AKBP. Taslan Kamadi, SH. |
Bendahara | : | AKBP. R.C. Danoesoegito. |
Anggota | : |
|
Badan Pengawas | : | Kombes. Pol. M. Sanoesi Tanoemihardja. |
KEBIJAKAN ORGANISASI
Di dalam tahun-tahun pertama, kebijaksanaan Pengurus ditujukan pada usaha membenahi organisasi Koperasi Angkatan Kepolisan Republik Indonesia di Pusat maupun di Daerah. Tujuannya adalah Induk Koperasi Angkatan Kepolisan dapat menjadi wadah yang mantap dan dalam jangka pendek dapat dijadikan alat peningkatan kesejahteraan anggota, dengan program sebagai berikut :
- Peningkatan penyusunan organisasi INKOPAK RI agar di setiap kesatuan memiliki Koperasi Angkatan Kepolisan berbadan hukum sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1967.
- Menyiapkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan yang pertama dalam rangka usaha menyatukan pendapat untuk menciptakan jaringan usaha koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
- Berusaha aktif dalam gerakan koperasi melalui wadah GERKOPIN.
KEGIATAN USAHA
Kebijakan Pengurus dalam pembentukan unit-unit usaha Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk memberi pelayanan terhadap anggota dan usaha pemupukan modal.
PERMODALAN
Berupaya untuk mengadakan pemupukan modal dari simpanan-simpanan anggota, bantuan dari dinas dan pinjaman-pinjaman dari Bank.
HASIL YANG DICAPAI BIDANG ORGANISASI
Bidang Organisasi sudah dapat membentuk dan menumbuhkan koperasi-koperasi di lingkungan Angkatan Kepolisian Negara Republik Idnonesia, hal ini bisa kita lihat bahwa jumlah Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia seluruh Indonesia pada tahun 1968 adalah sebanyak 289 buah dimana yang sudah berbadan hukum adalah sebanyak 39 buah, dengan rincian sebagai berikut:
Inkopak | ||
Gakopak | ||
Puskopak | ||
Primkopak | ||
Dengan data tersebut menunjukkan bahwa belum seluruh Kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Koperasi. Hal ini disebabkan karena kesadaran berkoperasi dari anggota pada saat itu masih sangat kurang. Sehingga Rapat Anggota Tahunan yang pertama baru dapat dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 1968 atas hasil pendekatan Pengurus Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pejabat-pejabat dinas melalui surat-surat edaran ataupun pada kesempatan rapat-rapat staf dinas sehingga konsensus nasional dapat dicapai, Rapat Anggota Tahunan yang pertama dihadiri oleh Anggota:
Gakopak II | Sumatera Utara |
Gakopak IV | Riau |
Gakopak VI | Sumatera Selatan |
Gakopak VII | Jakarta Raya |
Gakopak VIII | Jawa Barat |
Gakopak IX | Jawa Tengah |
Gakopak X | Jawa Timur |
Gakopak XI | Kalimantan Barat |
Gakopak XII | Kalimantan Tengah |
Gakopak XVI | Nusa Tenggara Barat |
Gakopak XVII | Nusa Tenggara Timur |
Gakopak XIX | Sulawesi Utara Tenggara |
Gakopak XX | Maluku |
Gakopak XXI | Irian Jaya |
Perwakilan Induk Koperasi Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Korandak II Kalimantan
INKOPPOL PADA USIA KE – 25 TAHUN KEANGGOTAAN
Pada Tahun 1987 anggota Inkoppol berjumlah 19 Puskoppol dan pada tahun 1990 berjumlah 18 Puskoppol karena status Puskoppolda Nusa Tenggara Timur diubah menjadi Primkoppol. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan status Komando di Nusa Tenggara timur dari Polda menjadi Polwi (sesuai Surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara No. Pol: Skep/516/VIII/1989, tanggal 12 Agustus 1989, dan persetujuan Departemen Koperasitentang Perubahan Anggaran Dasar Puskoppolda Nusa Tenggara sesuai Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor: 34/KPTS/BLK/XII/1989, tanggal 7 Desember 1989). Dengan demikian anggota Inkoppol menjadi sebagai berikut:
|
|
KEPENGURUSAN
Keputusan Rapat Anggota Tahunan ke XVIII tanggal 23 Juli 1987 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/492/XI/1987, tanggal 9 November 1987 terdiri dari:
Ketua Umum | : | Kol. Pol. Dr. H. Sarmo Sadriya, SKM. |
Ketua I | : | Kol. Pol. Drs. Moelyanto. |
Ketua II | : | Brigjen. Pol. Drs. Moelyanto. |
Sekretaris | : | Letkol. Pol. Hartono, BBA. |
Bendahara | : | Kol. Pol. (purn) Achmad Aboesiri. |
BADAN PEMERIKSA | ||
Ketua | : | Kol. Pol. Drs. Saridjo Mulyadi. |
Anggota | : |
|
Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Khusus Inkoppol No. Kop: Kep/97/RAK/I/1990, tanggal 30 Januari 1990, Kol. Pol. Drs. Soediantoro karena telah menjadi Kadisku dan telah naik pangkat menjadi Brigjen. Pol., maka keanggotaannya dalan badan pemeriksa terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1990 digantikan oleh Kol. Pol. Drs. Gautama Soehodo dari Kapuskoppolda Jabar.
DEWAN PENASEHAT
Pada akhir tahun 1987, Dewan Penasehat Inkoppol baru terisi satu orang yaitu Brigjen. Pol. (Purn) Drs. H. Amanat Noerjosoedarmo, sehingga peran serta dalam memberikan saran dan nasehat kepada Inkoppol belum kelihatan, dalam tahun 1988 personalia Dewan Penasehat mulai diisi tiga orang, dengan diangkatnya Mayjen. Pol. (purn) Drs. H. Soenardjo Notohandoyo sebagai ketua (vide Surat Keputusan pengurus Inkoppol No. Kop : Skep/14/A.1/III/1990, tanggal 28 maret 1990) dan Brigjen. Pol. (Purn) R. Oetoro Reksoatmodjo sebagai anggota (vide Surat Keputusan pengurus Inkoppol No. Kop : Skep/01/A.1/I/1989, tanggal 5 Januari 1989) Sehingga susunan Dewan Penasehat Inkoppol adalah:
Ketua | : | Mayjen. Pol. (purn) Drs. H. Soenardjo Notohandoyo. |
Anggota | : |
|
KEBIJAKAN ORGANISASI :
- Mengembangkan profesionalisme di bidang perkoperasian yang memiliki sikap kejuangan.
- Meningkatkan kedudukan Koppol sejajar dengan koperasi-koperasi yang lebih tinggi dan telah maju.
- Pelaksanaan keputusan Kapolri No. Pol: Kep/06/IX/1987, tanggal 16 September 1987 dan keputusan Kapolri No. Pol : Kep/02/III/1988, tanggal 23 Maret 1988.
USAHA :
- Memprioritaskan usaha kepada pemenuhan kebutuhan primer perorangan.
- Mengembangkan program KPR-BTN untuk personil Polri dan Purnawirawan.
- Melanjutkan kebijaksanaan bidang usaha yang telah diambil oleh Pengurus Lama.
- Membentuk pilar-pilar di bidang usaha untuk mendukung usaha lebih lanjut, dilaksanakan sendiri dan kerja sama di bidang permodalan.
- Peningkatan SHU sebagai sumber pemupukan modal dengan mendirikan usaha-usaha baru.
- Peningkatan modal kerja melalui bantuan fasilitas dan kredit dari Bank dan dari pihak ketiga.
HASIL YANG DICAPAI BIDANG ORGANISASI :
Keadaan Koppol semakin mantap dengan hasil klasifikasi dari Departemen Koperasi yaitu:
Aceh Sumut Sumbar Riau Kalbar Sumbagsel Metro Jaya Jabar Jateng Jatim Kalselteng Kaltim Nusa Tenggara Nusa Tenggara Timur Sulseltra Sulutteng Maluku Irian Jaya Mabes Polri |
- Mengajukan usul penyempurnaan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/06/IX/1987 dan Kep/02/III/1988 dan Kapolri telah membentuk tim.
- Melaksanakan kerja sama dengan Badan-badan Swasta dan Koperasi seperti pembentukan PT. Bhara Techno Nusantara, Bank Yudha Bhakti, Bank Dagang Industri, Koperasi Pembiayaan Indonesia dan Proyek Gula Kelapa.
Dalama rangka pembinaan terhadap Puskoppolda seluruh Indonesia, Pengurus telah mengadakan kunjungan kerja kebeberapa Puskoppolda antara lain:
- Puskoppolda Metro Jaya.
- Puskoppolda Jabar.
- Puskoppolda Jateng.
- Puskoppolda Jatim.
- Puskoppolda Nusa Tenggara.
- Puskoppolda Sumut.
- Puskoppolda Sulselra.
- Puskoppolda Mabes Polri.
- Puskoppolda Aceh.
- Puskoppolda Sumbagsel.
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan di daerah, kepada Puskoppol yang melaksanakan pendidikan perkoperasian diberikan bantuan dana sebesar Rp1.000.000, dan yang telah melaksanakan antara lain:
- Puskoppolda Jabar.
- Puskoppolda Metro Jaya.
- Puskoppolda Jatim.
- Puskoppolda Jateng.
- Puskoppolda Sulselra.
- Puskoppolda Kalselteng.
Untuk informasi perkembangan Koppol telah diterbitkan buletin Koppol setiap triwulan sebanyak 1.500 eksemplar, untuk dibagikan kepada Puskoppol dan Primkoppol, juga dibagikan majalah PIP Dekopin. Dalam rangka ikut serta menyiapkan tinggal landas, Inkoppol mempersiapkan Rencana Kerja Lima Tahun Kedua (1989-1993) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota Inkoppol ke XX.
BIDANG USAHA :
- Memberikan bantuan modal kepada Koppol-koppol di daerah dalam rangka meningkatkan usaha toko dan simpan pinjam.
- Untuk 18 Puskoppol sebesar Rp170.000.000.
- Untuk 63 Primkoppol sebesar Rp33.500.000.
- Pembangunan KPR-BTN di Serang sebanyak 157 unit rumah.
- Penyaluran sepatu dan Gampol melalui Puskoppol dan Primkoppol.
- Penyelenggaraan pasar murah di Puskoppol Mabes Polri, Metro Jaya dan Bhayangkari.
- Meningkatkan kemampuan usaha unit Bhara Kerta, Bhara Sajah, Bhara Niaga, PT.Bhayangkara Tour & Travel Service dan diberi tambahan modal.
- Pembentukan dan peningkatan Unit usaha sebagai pilar-pilar yaitu:
- PT. Bhayangkara Tour and Travel Service.
- PT. Bharakons Pratama. Rp33.500.000.
- PT. Bhara Techno Nusantara.
- PT. Bhara Citra Mandiri.
- Proyek Gula Kelapa di Citespong.
Peningkatan dan pengembangan usaha dalam bidang Perbankan, yaitu Inkoppol sebagai salah satu pendiri pada:
- Bank Bukopin
- Bank Dagang Industri
- PT. Bank Yudha Bhakti
- Koperasi Pembiayaan Indonesia
BIDANG PERMODALAN:
Modal Inkoppol tahun 1990 tercatat sebesar Rp1.591.154.988,33,- sedang modal tahun 1988 sebesar Rp1.474.079.017,99,- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Tahun Buku 1988 sebesar Rp70.176.881,57,- sedang pada tahun 1990 sebesar Rp416.718.892,67,-.
PENATAAN PERKOPERASIAN DILINGKUNGAN POLRI
Pada tahun 2004 telah dilakukan Penataan Perkoperasian di Lingkungan Polri, dimana semula Perkoperasian di Lingkungan Polri berada dalam Struktur Organisasi Polri, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkoperasian di Lingkungan Polri dikeluarkan / dihapus dari Badan Ekstra Struktur Polri dan Kapolri dan Kasatwil Polda, Polres sebagai Penasehat Perkoperasian di Lingkungan Polri dan Pembinanya adalah Pejabat Pengemban Fungsi Pembinaan SDM Polri. Sesuai Surat Kapolri Nomor : B/1283/V/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang Pengawakan Koperasi di Lingkungan Polri, dilakukan Penataan dengan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa Tugas Pokok Polri sebagaimana tercantum di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, mengisyaratkan disusunnya Struktur Organisasi Polri yang sepenuhnya diarahkan dalam rangka Pelaksanaan dan Pencapaian Tugas Pokok Polri, oleh karena itu di dalam Struktur Organisasi Polri tidak lagi mencantumkan Organisasi Ekstra Struktural termasuk Koperasi.
- Sehubungan dengan tidak adanya lagi organisasi ekstra struktural Koperasi pada Organisasi Polri, berarti Jabatan pada Badan-badan Perkoperasian di Lingkungan Polri sudah tidak lagi merupakan jabatan kedinasan Polri ( tidak terdapat eselonisasi jabatan Koperasi ) dengan demikian Koperasi di Lingkungan Polri harus dikelola secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip dalam perundang – udangan tentang Koperasi, sehingga duduknya Pegawai Negeri pada Polri dalam Kepengurusan Koperasi adalah karena Terpilih dan berdasarkan Keputusan Hasil Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) sebagaimana Undang-undang Koperasi dan bukan berdasarkan penempatan dalam Jabatan Polri.
- Keanggotaa Koperasi di Lingkungan Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri ( Anggota Polri dan PNS Polri ) Aktif dan para Purnawirawan ( dengan catatan keanggotaannya tidak dilepas setelah pensiun dan hak & kewajiban sebagai anggota Koperasi masih ada ).
- Kepengurusan Koperasi di Lingkungan Polri tidak harus Pegawai Negeri pada Polri yang masih Aktif, namun terkait dengan penyelenggaraan Tupoksi Polri, maka dilakukan penataan Kepengurusan Koperasi dapat dilaksanakan oleh para Purnawirawan Polri yang dipandang secara Individu cakap dan profesional serta masih peduli dalam membangun kesejahteraan bagi Pegawai Negeri pada Polri ( berdasarkan AD / ART masing-masing ) melalui Usaha yang dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan tata nilai Koperasi.
- Badan-badan Perkoperasian tetap dapat berada di Lingkungan Polri, namun keberadaan Badan-badan Perkoperasian di Lingkungan Polri tidak lagi terstruktur sebagaimana Badan Ekstra Struktural Polri, sehingga merupakan Organisasi Non Dinas yang Mandiri dan Profesional serta berada di Luar Organisasi Polri.
- Operasionalisasi Badan Perkoperasiannya seyogyanya tidak lagi berada didalam lingkungan Perkantoran Polri dan tidak lagi menggunakan fasilitas dinas Polri ( tidak menggunakan fasilitas yang didanai dari APBN ) seperti menyewa, milik sendiri, sehingga tidak membebani Organisasi, namun bisa diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas dinas negara ( Polri ) dengan tata cara sewa dan membayar sewa kepada negara melalui Kantor Kas Negara sesuai PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
- Hasil Penataan Organisasi Perkoperasian di Lingkungan Polri meliputi :
Inkoppol | Primkoppol pada Kantor Pusat | |
Puskoppol Mabes Polri | Primkoppol pada Satuan Organisasi Mabes Polri | |
Puskoppolda Aceh | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sumatera Utara | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sumatera Barat | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Riau | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Kepulauan Riau | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Jambi | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sumatera Selatan | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Bengkulu | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Lampung | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Kalbar | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Kalsel | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Kalteng | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Kaltim | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Banten | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Metro Jaya | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Jabar | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Jateng | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda DIY | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Jatim | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Bali | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda NTB | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda NTT | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sulawesi Selatan | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sulawesi Tengah | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sulawesi Tenggara | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Sulawesi Utara | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Maluku | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Puskoppolda Papua | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Ren Puskoppolda Bangka Belitung | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Ren Puskoppolda Gorontalo | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Ren Puskoppolda Maluku Utara | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta | |
Ren Puskoppolda Papua Barat | Primkoppol pada Satker Mapolda dan Polres/ta |
KEPENGURUSAN SAAT INI
Keputusan Rapat Anggota Tahunan ke – 43 tanggal 22 Oktober 2012 yang dikukuhkan Kepengurusan periode 2012 – 2015 terdiri dari:
PENGURUS | ||
Ketua | : | IRJEN POL ( P ) DRS. H. YUDI SUSHARIYANTO,SH |
Sekretaris | : | IRJEN POL ( P ) DRS. BOEDHI SANTOSO |
Bendahara | : | BRIGJEN POL ( P ) DRS. WAWAN RANUWIJAYA,SH |
PENGAWAS | ||
Ketua | : | KOMBES POL ( P ) DRS. H.M.USMAN ( KAPUSKOPPOLDA ACEH ) |
Anggota | : |
|
Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Inkoppol Tahun 2014 Nomor : Kep/256/RA/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014, tentang Perubahan Keputusan Rapat Anggota Tahunan ke – 44 Inkoppol Tahun 2013 Nomor : Kep/248/RAT/IV/2013 tanggal 10 April 2013 Tentang Pokok-pokok Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Inkoppol berkenaan dengan masa Jabatan Pengurus Inkoppol semula ditetapkan 3 ( tiga ) tahun menjadi 5 ( lima ) tahun dan untuk Pengawas tetap 3 ( tiga ) tahun.
PENGURUS PERIODE 2015 – 2020
Sesuai Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Inkoppol dari Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Nomor : 528/W.03/2015 tanggal 03 Maret 2015 sebagaimana Suratnya Nomor : 367/Dep.1/III/2015 tanggal 12 Maret 2015.
Ketua | : | IRJEN POL ( P ) DRS. H. YUDI SUSHARIYANTO,SH |
Sekretaris | : | IRJEN POL ( P ) DRS. BOEDHI SANTOSO |
Bendahara | : | BRIGJEN POL ( P ) DRS. WAWAN RANUWIJAYA,SH |
PENGAWAS PERIODE 2015 – 2018 | ||
Ketua | : | KOMBES POL ( P ) SYAMSUHANA, SH |
Anggota | : |
|
KEBIJAKAN ORGANISASI :
- Pembentukan Puskoppolda baru sesuai dengan peningkatan status Polda Persiapan menjadi Polda Definitif seperti Bangka Belitung, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat yang Primkoppolres/ta nya sudah ada.
- Pembentukan Primkoppol pada Polres Pengembangan yang ada pada masing-masing Puskoppolda.
- Pembentukan Divisi Usaha Jasa dilingkungan Inkoppol mengikuti perkembangan Usaha Jasa yang dikembangkan melalui Kemitraan Usaha.
USAHA :
- Memprioritaskan usaha kepada pemenuhan kebutuhan primer seperti Sandang, Pangan dan Papan
- Mengembangkan program Pembangunan Perumahan melalui KPR Bersubsidi untuk personil Polri dan Purnawirawan berkenaan dengan semakin bertambahnya jumlah Pegawai Negeri pada Polri di Satuan Kewilyahan dan ketersediaan Rumah Dinas sangat terbatas seperti di Lampung Utara ( Kotabumi ), Palembang , Sasak panjang Bogor Kabupaten dan Singkawang Kalbar.
- Membangun Kemitraan Usaha dengan mengikut sertakan Puskoppolda dan Primkoppolres sesuai ketersediaan resources yang ada diwilayah.
DIVISI USAHA YANG DIKEMBANGKAN
- Divisi Usaha Jasa Pemasaran Produk Pertamina ( BBM dan Gas Elpiji )
- Divisi Usaha Jasa Percetakan Sekuriti ( Bharakerta Security Printing )
- Divisi Usaha Jasa Perdagangan dan Pegudangan
- Divisi Usaha Jasa Konsultasi Keamanan
- Divisi Usaha Jasa Pemasaran Niaga ( Bhara Niaga Inkoppol )
- Divisi Usaha Jasa Mediasi dan Konsultasi Hukum
- Divisi Usaha Jasa Tranportasi ( Divtro Inkoppol )
- Divisi Usaha Jasa Investasi dan Pengembangan