Arah Kebijakan

Arah Kebijakan INKOPPOL

  1. Memantapkan kepercayaan masyarakat terhadap Inkoppol yang merupakan syarat utama untuk meningkatkan kinerja Inkoppol dengan memperluas kemitraan (partnership dan networking) secara bertahap dengan masyarakat melalui sasaran :
    1. Memperbanyak frekuensi keberadaan Pegawai Negeri pada Polri dan Purnawirawannya sebagai kader koperasi di tengah – tengah masyarakat.
    2. Mengembangkan sistem komunikasi dengan didukung teknologi komunikasi mulai dari kecepatan respon, komunikasi persuasif, sampai pada pengendalian usaha berbasis teknologi.
    3. Memfokuskan kegiatan usaha yang mampu memberikan konstribusi pendapatan dan keuntungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
    4. Memberikan respon cepat terhadap setiap kebutuhan anggota koperasi khususnya terkait dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
    5. Dalam menjalankan usahanya tidak semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun tetap dapat membantu kebutuhan dasar anggotanya.
    6. Meningkatkan profesionalisme dan ketrampilan anggota koperasi dengan didukung ilmu pengetahuan dan teknologi ( teknologi informasi ) yang terpadu, untuk memudahkan akses publik atas transparansi manajemen bisnis yang dikelola.
  2. Mengajak masyarakat :
    1. Kerja sama dengan Institusi / Lembaga / Departemen yang peduli Koperasi dengan cara :
      1. Merumuskan pedoman pemahaman tentang perkoperasian bagi masyarakat yang tertib hukum, tahu akan hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
      2. Mensosialisasikan semangat kerjasama kemitraan usaha pada masyarakat, melalui keteladanan.
    2. Terwujudnya dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, cepat dan tanggap serta kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efisien dan efektif, biaya yang formal dan wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif.

SASARAN INKOPPOL

  1. Menanggapi dan menindak lanjuti semua kebutuhan minimal anggota koperasi terkait dengan kecukupan sandang, pangan dan papan terutama bagi anggota koperasi pada lapis bawah yang berpenghasilan minim.
  2. Terwujudnya kemitraan antara perkoperasian di Lingkungan Polri dengan penyelenggara perkoperasian baik antar departemen dan pemerintah maupun dengan masyarakat.
  3. Pemantapan pelaksanaan perkoperasian dengan cara meningkatkan kemampuan anggota koperasi dalam berkomunikasi secara persuasif dan peduli terhadap setiap permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.