Arah Kebijakan INKOPPOL
- Memantapkan kepercayaan masyarakat terhadap Inkoppol yang merupakan syarat utama untuk meningkatkan kinerja Inkoppol dengan memperluas kemitraan (partnership dan networking) secara bertahap dengan masyarakat melalui sasaran :
- Memperbanyak frekuensi keberadaan Pegawai Negeri pada Polri dan Purnawirawannya sebagai kader koperasi di tengah – tengah masyarakat.
- Mengembangkan sistem komunikasi dengan didukung teknologi komunikasi mulai dari kecepatan respon, komunikasi persuasif, sampai pada pengendalian usaha berbasis teknologi.
- Memfokuskan kegiatan usaha yang mampu memberikan konstribusi pendapatan dan keuntungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
- Memberikan respon cepat terhadap setiap kebutuhan anggota koperasi khususnya terkait dengan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Dalam menjalankan usahanya tidak semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun tetap dapat membantu kebutuhan dasar anggotanya.
- Meningkatkan profesionalisme dan ketrampilan anggota koperasi dengan didukung ilmu pengetahuan dan teknologi ( teknologi informasi ) yang terpadu, untuk memudahkan akses publik atas transparansi manajemen bisnis yang dikelola.
- Mengajak masyarakat :
- Kerja sama dengan Institusi / Lembaga / Departemen yang peduli Koperasi dengan cara :
- Merumuskan pedoman pemahaman tentang perkoperasian bagi masyarakat yang tertib hukum, tahu akan hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
- Mensosialisasikan semangat kerjasama kemitraan usaha pada masyarakat, melalui keteladanan.
- Terwujudnya dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, cepat dan tanggap serta kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efisien dan efektif, biaya yang formal dan wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif.
- Kerja sama dengan Institusi / Lembaga / Departemen yang peduli Koperasi dengan cara :
SASARAN INKOPPOL
- Menanggapi dan menindak lanjuti semua kebutuhan minimal anggota koperasi terkait dengan kecukupan sandang, pangan dan papan terutama bagi anggota koperasi pada lapis bawah yang berpenghasilan minim.
- Terwujudnya kemitraan antara perkoperasian di Lingkungan Polri dengan penyelenggara perkoperasian baik antar departemen dan pemerintah maupun dengan masyarakat.
- Pemantapan pelaksanaan perkoperasian dengan cara meningkatkan kemampuan anggota koperasi dalam berkomunikasi secara persuasif dan peduli terhadap setiap permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
KEBIJAKAN PENCAPAIAN
TAHUN 2018 – 2022, meliputi :
- Tertatanya organisasi perkoperasian di Lingkungan Polri yang mampu memperjuangkan aspirasi anggota koperasi dalam meningkatkan kesejahteraannya, dengan meningkatkan kemampuan dasar berwirausaha yang ditandai oleh bertambahnya kemampuan postur dan struktur perkoperasian lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan disekelilingnya.
- Terwujudnya kehidupan perkoperasian yang lebih demokratis, ditandai dengan membaiknya pelaksanaan jejaring bisnis kuat dan solid.
- Meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi yang ditunjukkan oleh semakin membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia, yang didukung dengan sistem pendidikan nasional yang mantap.
- Meningkatnya daya saing perekonomian melalui penguatan industri jasa sejalan dengan penguatan pembangunan infrastruktur pertanian dan pembangunan kelautan serta sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu, meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengelolaan sumber daya alam ( resources ) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang semakin berkembang melalui kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya dan lingkungan hidup.
TAHAPAN PENCAPAIAN
Penataan Organisasi dan Revitalisasi Kinerja Inkoppol secara berkelanjutan melalui penyusunan Struktur Organisasi yang berorientasi pada manajemen bisnis dan Pembentukan Puskoppolda dan Primkoppolres berkenaan dengan penambahan Satuan Kewilayahan baru seperti Puskoppolda Bangka Belitung, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat pada tahun 2018 – 2022.
- Mengadakan perubahan menuju penyempurnaan dan fleksibilitas sebagian isi Peraturan Dasar dan Peraturan Khusus Inkoppol sesuai dengan perkembangan keadaan dan menyesuaikan dengan Undang-undang tentang Pekoperasian dan Ketentuan Pendukung lainnya pada tahun 2018 – 2022.
- Membangun kerja sama kemitraan dengan mitra usaha melalui pembangunan Kantor Perwakilan Inkoppol di daerah yang lebih mengedepankan Puskoppol dan Primkoppol untuk lebih aktif menjalankan berbagai jenis usahanya seperti di Surabaya, Jogyakarta, Makasar dan Palembang pada tahun 2018 – 2022 secara terus menerus dan berkelanjutan.
- Menambah investasi dalam bentuk peralatan penunjang kegiatan usaha seperti Workshop Percetakan, mesin cetak utama, smart card, Pengembangan Keagenan Gas Elpiji, Pembangunan E-Commerse, Website dan E-Office Inkoppol dan lainnya yang diperlukan pada tahun 2018 – 2022 secara bertahap sampai dengan kecukupan.
- Terwujudnya kemandirian Perkoperasian dilingkungan Polri mulai dari Inkoppol sampai dengan Primkoppolres pada tahun 2018 dan seterusnya.