INKOPPOL – Di tengah pandemic COVID-19, dalam pelaksanaan penyembelihan kurban Idul Adha 2021. INKOPPOL akan melaksanakannya dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diedarkan dan mengantisipasi penyebaran klaster baru penularan COVID-19. INKOPPOL akan mengkurbankan sejumlah 2 ekor sapi. 1 ekor sapi akan disembelih di Kantor Pusat yaitu di INKOPPOL dan 1 ekor sapi didistribusikan ke Percetakkan Bharakerta INKOPPOL.
INKOPPOL melaksanakan pemotongan atau penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban pada H+2 Idul Adha atau Kamis pagi (22/7/2021) di Area INKOPPOL. Sesuai dengan surat yang diedarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadahan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.