RAPAT ANGGOTA INKOPPOL: PENGANGKATAN KEPENGURUSAN BARU, PERPANJANGAN MASA JABATAN, DAN PEMBAHASAN AD/ART INKOPPOL

Admin
16 April 2025
Rapat Anggota Inkoppol 2025

Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) telah melaksanakan Rapat Anggota pada tanggal 16 April 2025, yang berlangsung di Promoter Bhara Sasana, Jakarta. Rapat Anggota dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dihadiri oleh Pengawas, Pengurus, Kapuskoppolda, Kepala Divisi, Senior Advisor, dan Advisor. Rapat ini membahas hal yang sangat penting bagi kelangsungan dan perkembangan organisasi, termasuk pengangkatan pengurus baru, perpanjangan masa jabatan pengurus, serta pembahasan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Inkoppol.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengangkatan Pjs. Ketua dan Pjs. Sekretaris baru yang bertujuan untuk memperkuat struktur kepengurusan INKOPPOL. Dalam keputusan yang diambil, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. A. Bambang Suedi, MM., MH., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris, diangkat menjadi Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs.) Ketua menggantikan Ketua sebelumnya yang telah meninggal dunia. Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan arah dan kepemimpinan yang lebih optimal bagi organisasi.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk mengangkat Kepala Divisi Ekonomi Khusus sebagai Pjs. Sekretaris. Kombes Pol. (Purn.) Drs. Michael B Sudiharto, SH., dipercaya untuk menjalankan fungsi sekretaris sementara hingga pengesahan resmi pada rapat anggota tahunan. Pengangkatan ini diharapkan dapat membawa perspektif baru yang segar dalam pengelolaan organisasi.

Agenda selanjutnya yang dibahas adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi pejabat pengurus yang ada, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah untuk memastikan kesinambungan dan stabilitas dalam kepemimpinan INKOPPOL, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul di masa mendatang.

Namun demikian, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan ini masih memerlukan pengesahan lebih lanjut. Pengesahan resmi terhadap perpanjangan masa jabatan tersebut akan dilakukan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 April 2025. Pada rapat tersebut, posisi Pjs. Ketua dan Pjs. Sekretaris akan secara resmi dikukuhkan menjadi Ketua dan Sekretaris definitif.

Rapat juga membahas beberapa poin penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Inkoppol, Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut antara lain:

  1. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 9 Ayat d
  2. Anggaran Dasar Bab VII Pasal 11 Ayat a
  3. Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 14 Ayat b, c, d, dan e
  4. Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 13

Pemaparan mengenai pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memperjelas pengaturan internal dan memastikan bahwa AD/ART Inkoppol dapat diimplementasikan dengan baik. Pembahasan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas manajemen organisasi, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga transparansi dalam setiap aspek pengelolaan.

Dengan berakhirnya rapat pada pukul 12.00 WIB, seluruh peserta rapat berharap agar keputusan-keputusan yang telah diambil dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan INKOPPOL. Pengangkatan pengurus baru dan perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan dalam kinerja organisasi, serta memberikan solusi yang efektif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.

Rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 April 2025 akan menjadi momen penting untuk pengesahan resmi atas perubahan struktur kepengurusan dan perpanjangan masa jabatan. Diharapkan pada kesempatan tersebut, pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, memberikan kontribusi yang lebih besar, dan mengembangkan INKOPPOL di zaman yang kompetitif ini.

Foto Bersama Rapat Anggota Inkoppol 2025
Foto Bersama RA Inkoppol 2025
Bagikan berita Ini
Lihat Berita Inkoppol Lainnya