Tangerang - Pemerintah sudah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu poin dalam aturan itu adalah taksi online harus memakai stiker.
Masih penasaran dengan bentuk stiker untuk taksi online ini? Dari pantauan detikFinance, ada beberapa taksi online yang sudah memasang stiker.
Taksi-taksi online ini ditemui di Bandara Soekarno-Hatta saat peluncuran area khusus taksi online. Taksi-taksi ini tercatat menjadi anggota Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) sehingga dilegalkan beroperasi di area bandara.
Saat ini pihak Inkoppol baru bekerjasama dengan perusahaan Grab, sehingga baru taksi online yang berasal dari perusahaan itu yang diizinkan beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. Kuota yang tersedia untuk taksi online di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 taksi online.
"Kuota yang diberikan adalah 500 namun pada saat ini yang telah diberikan kartu pengawasan baru 60. Kita punya pentahapan saat ini adalah proses sosialisasi," kata Kepala Divisi Transportasi Inkoppol, Irjen purn Mudji Waluyo, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/10/2017).
Foto: Ahmad Bil Wahid |
Para taksi ini ditempel stiker di bagian kaca depan dan belakang. Di bagian depan ada stiker berwarna kuning dengan gambar karikatur polisi bertuliskan Promoter dan Inkopol.
Sementara di bagian belakang ada stiker berwarna hijau bertuliskan Inkopol Divtro (Divisi Transportasi).
Foto: Ahmad Bil Wahid |
Sumber : https://finance.detik.com